3 Jalur PPDB 2019

Posted on

Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Sejak 3 tahun penerapan sistem ini, tidak sedikit dari masyarakat yang masih bingung tentang bagaimana jalur yang disediakan.

Sebenarnya sistem ini mudah dipahami, yuk simak aja selengkapnya!

Pertama, Jalur Zonasi MINIMAL 90% dari daya tampung sekolah

1. Sekolah negeri wajib menerima calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi

2. Termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (sekolah inklusi)

3. SMA/SMK Negeri wajib menerima Siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung

Kedua, Jalur Prestasi MAKSIMAL 5% dari daya tampung sekolah

1. Domisili calon siswa baru di luar zonasi

2. berdasarkan UN/USBN, dan/atau hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional/kota/kabupaten

Ketiga, Jalur Perpindahan Tugas OrangTua/Wali MAKSIMAL 5% dari daya tampung sekolah

1. Domisili calon siswa di luar zonasi

2. Dibuktikan dengan surat penugasan

3. Bencana alam/social tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)

Follow kami juga di:

sumber: kemendikbud.ri