Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Sejak 3 tahun penerapan sistem ini, tidak sedikit dari masyarakat yang masih bingung tentang bagaimana jalur yang disediakan.
Sebenarnya sistem ini mudah dipahami, yuk simak aja selengkapnya!
- Baca Juga: Ini Alasan Sistem Zonasi Diterapkan
Pertama, Jalur Zonasi MINIMAL 90% dari daya tampung sekolah
1. Sekolah negeri wajib menerima calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi
2. Termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (sekolah inklusi)
3. SMA/SMK Negeri wajib menerima Siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung
Kedua, Jalur Prestasi MAKSIMAL 5% dari daya tampung sekolah
1. Domisili calon siswa baru di luar zonasi
2. berdasarkan UN/USBN, dan/atau hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional/kota/kabupaten
- Baca Juga: Riset: Twitter Bikin Pelajar SMA Jadi Bodoh
Ketiga, Jalur Perpindahan Tugas OrangTua/Wali MAKSIMAL 5% dari daya tampung sekolah
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Dibuktikan dengan surat penugasan
3. Bencana alam/social tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)
Follow kami juga di:
sumber: kemendikbud.ri