Zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang telah diterapkan sejak tiga tahun yang lalu. “Mengapa harus diterapkan sistem itu?” “Yaaahh! Gak bisa pilih sekolah favorit lagi dong” “Sistem itu akan lebih ribet dari sistem yang dulu-dulu!”. Itu adalah beberapa ungkapan, curahan hati dari calon siswa baru dan para walinya.
Namun penerapan sistem ini tentunya tidak diputuskan tanpa alasan yang jelas dari Kemendikbud. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, sekolah negeri itu memproduksi layanan publik dan layanan publik itu harus memiliki 3 aspek, yakni:
- Baca Juga : 3 Jalur PPDB 2019
- Non Rivalry
Tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, karena akan berdampak buruk bagi beberapa sekolah negeri lainnya. - Non Excludable
Tidak boleh dikhususkan untuk beberapa kelompok/golongan tertentu saja. - Non Discrimination
Tidak boleh terdapat praktik diskriminatif.
Kebijakan zonasi ini diambil sebagai respon atas adanya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini diterapkan dengan menyeleksi kualitas calon peserta didik pada setiap proses penerimaan peserta didik baru. “Tidak boleh ada favoritisme, dan kastanisasi dalam pendidikan” tegas Mendikbud.
Zonasi merupakan salah satu langkah yang dilakukan agar dapat terwujud pemerataan pendidikan yang berkualitas, tambahnya.
Follow kami juga di:
sumber: kemendikbud.ri