Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan aturan mengenai kuota pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah seharusnya berubah.
Perubahan itu perlu dilakukan karena Kemendikbud sudah menerapkan sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar dan menengah secara bertahap sejak 2016 lalu. “[Sistem] Zonasi ini sudah kami koordinasikan dengan Dirjen Belmawa [Kemenristekdikti], dua tahun lalu,” kata Hamid di Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Dalam koordinasi itu, kata Hamid, Kemendikbud menyampaikan perlunya perubahan kebijakan soal kuota untuk sekolah di pendaftaran SNMPTN. “Itu memang sudah harus berubah. Karena memang akan ada perubahan semacam ini di sekolah-sekolah tertentu yang selama ini dianggap terus baik.
Tidak semuanya akan terus begitu. Makanya jalur tes itu diperbanyak sekarang,” ujar Hamid.
Salah satu tujuan penerapan sistem zonasi di PPDB ialah pemerataan kualitas sekolah.
Penerapan sistem zonasi diharapkan mengubah peta pemeringkatan sekolah yang selama ini timpang.
Sementara laman resmi SMNPTN hingga kini masih mencantumkan ketentuan soal kuota jumlah siswa yang berhak mendaftar seleksi jalur undangan itu sesuai akreditasi sekolah. Ada 3 kategori kuota.
Pertama, untuk sekolah tingkat SMA sederajat dengan akreditasi A, jumlah peserta didik yang memenuhi syarat mendaftar SNMPTN ialah 40 persen siswa terbaik.
- BACA JUGA: ITB Buka Program Studi Game
Sedangkan bagi sekolah dengan akreditasi B, jatahnya 25 persen siswa terbaik. Sementara untuk sekolah dengan akreditasi C dan lainnya, kuotanya 5 persen siswa terbaik.
Mendikbud Muhadjir Effendy menilai aturan tersebut membatasi kesempatan siswa yang hendak masuk perguruan tinggi negeri melalui SNMPTN.
Ketentuan itu sekaligus melanggengkan persepsi orang tua murid terhadap sekolah favorit, sesuatu yang berlawanan dengan maksud penerapan sistem zonasi.
Sumber: Tirtoid