Proses Pendaftaran Ulang para calon siswa yang dinyatakan lulus PPDB jalur zonasi dan afirmasi mulai berlangsung hari ini, senin 1 Juli 2019. Para siswa yang dinyatakan lulus wajib untuk melakukan proses pendaftaran ulang dalam kurung waktu 3 hari yakni dari tanggal 1-3 Juli 2019.
Para siswa harus mendatangi sekolah dimana mereka dinyatakan lulus dan melakukan proses pendaftaran ulang. Ketika melakukan proses pendaftaran ulang para siswa harus mengikuti proses wawancara di sekolah.
Ada yang unik pada proses pendaftaran ulang SMA Negeri 15 Makassar. Panitia PPDB SMA Negeri 15 mewajibkan para siswa yang dinyatakan lulus untuk mengikuti sesi wawancara. Namun bukan hanya sesi wawancara biasa, para siswa yang beragama muslim diharuskan melakukan tes mengaji.
Selain wawancara dan tes mengaji. Panitia PPDB SMA Negeri 15 Makassar melakukan wawancara Bahasa Inggris kepada siswa yang melakukan proses pendaftaran ulang. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan bahasa inggris yang dimilik para siswa yang dinyatakan lulus tersebut.
Proses pendaftaran ulang di SMAN 15 Makassar sendiri dilakukan di dalam aula sekolah. Begitu halnya dengan sesi wawancara dan tes mengaji juga dilakukan di dalam aula sekolah.
Panitia sendiri juga telah memberikan fasilitas tempat tunggu bagi para orang tua siswa dan memberikan nomor antria kepada orang tua siswa agar proses pendaftaran ulag dapat berlangsung dengan lancar.