Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dalam kepatuhan perpajakan tahun ini. Hingga Selasa, 14 April 2026, sebanyak 11,22 juta Wajib Pajak (WP) tercatat telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.
Angka ini merepresentasikan sekitar 73,48% dari target pelaporan tahun ini yang dipatok sebesar 15,27 juta SPT. Mengingat batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan hanya menyisakan waktu sekitar dua minggu lagi, masyarakat diimbau untuk segera menuntaskan kewajibannya sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 April 2026.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, berikut adalah rincian data pelapor hingga pertengahan April 2026:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP): Sebanyak 10.927.450 SPT telah masuk. Porsi terbesar berasal dari WP OP Karyawan, disusul oleh WP OP Non-Karyawan (usahawan/pekerja bebas).
- Wajib Pajak Badan (Perusahaan): Sebanyak 299.289 SPT telah dilaporkan (mencakup perusahaan dengan tahun buku Januari-Desember serta beda tahun buku).
Sebagai informasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah memberikan relaksasi khusus tahun ini. Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini dibarengi dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan bagi WP OP yang melapor selama masa perpanjangan satu bulan ini.
Namun, relaksasi ini tidak mengubah batas waktu untuk Wajib Pajak Badan yang tetap jatuh pada tanggal 30 April 2026.
Waspada Denda Keterlambatan
DJP mengingatkan bahwa setelah melewati tanggal 30 April, sanksi administrasi akan kembali berlaku secara normal bagi mereka yang belum melapor:
- WP Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
- WP Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 18 juta akun Wajib Pajak telah berhasil teraktivasi dalam sistem Coretax, yang diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan secara mandiri dan transparan.


