Kabar gembira bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Tenggat waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini menyamakan batas waktu pelaporan WP Orang Pribadi dengan WP Badan.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026), Menkeu menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang mendasari keputusan ini:
”Fix, akhir April,” ujar Menkeu Purbaya kepada awak media.
Dengan adanya perpanjangan resmi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT-nya setelah 31 Maret hingga batas akhir 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100.000.
Meskipun diperpanjang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem di akhir bulan April. Hingga 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan SPT Orang Pribadi baru mencapai 8,6 juta atau sekitar 58-59%.
Pengembangan bioenergi tidak hanya menjadi bagian dari transisi energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan…
Kisah hidup Jan Koum menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan finansial dan masa lalu yang kurang…
Amerika Serikat dan China tak hentinya berkompetisi mengembangkan teknologi paling canggih. Di industri semikonduktor, khususnya…
Harga emas turun ke level terendah dalam lebih dari satu bulan pada Senin, setelah lonjakan harga…
Presiden Prabowo dorong negara BRICS manfaatkan ekonomi hijau dan mineral kritis untuk perkuat posisi dalam…
Tingkat pemanfaatan produk asuransi di Indonesia masih sangat minim. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan…