BREAKING NEWS: Menkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Posted on

Kabar gembira bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

​Tenggat waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini menyamakan batas waktu pelaporan WP Orang Pribadi dengan WP Badan.

​​Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026), Menkeu menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang mendasari keputusan ini:

  • ​Momentum Ramadan dan Idulfitri: Periode pelaporan tahun ini beririsan langsung dengan libur lebaran dan cuti bersama, yang dikhawatirkan membatasi waktu efektif masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan.
  • ​Transisi Sistem Coretax: Pemerintah memahami adanya kendala teknis yang dialami sebagian wajib pajak saat mengakses sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang terkadang mengalami perlambatan karena lonjakan trafik.

​”Fix, akhir April,” ujar Menkeu Purbaya kepada awak media.

​Dengan adanya perpanjangan resmi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT-nya setelah 31 Maret hingga batas akhir 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100.000.

​Meskipun diperpanjang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem di akhir bulan April. Hingga 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan SPT Orang Pribadi baru mencapai 8,6 juta atau sekitar 58-59%.