Buntut Candaan Budaya, Pandji Pragiwaksono Kena Denda Adat di Toraja

Posted on

Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi menjalani prosesi peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).

Langkah ini diambil Pandji sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi stand-up comedy lamanya yang dinilai menyinggung martabat masyarakat adat Toraja.

​Dalam sidang adat yang dihadiri oleh 32 pimpinan pemangku adat (Tongkonan), majelis hakim adat memutuskan bahwa Pandji bersalah karena telah melukai nilai-nilai sakral, khususnya terkait prosesi kematian Rambu Solo’.

​Berdasarkan hasil musyawarah para tokoh adat, Pandji dijatuhi sanksi denda berupa:
​1 ekor babi
​5 ekor ayam

​Denda ini bukan sekadar hukuman materiil, melainkan simbol pemulihan keseimbangan sosial dan permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja. Ritual penyembelihan hewan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) sebagai penutup rangkaian prosesi adat.

​Persoalan ini bermula saat potongan video dari special show “Mesakke Bangsaku” kembali viral di media sosial. Dalam materi tersebut, Pandji melontarkan candaan mengenai biaya upacara kematian di Toraja yang dianggap sangat mahal hingga membuat masyarakat “miskin”.

Meskipun materi tersebut dibawakan bertahun-tahun lalu, masyarakat adat merasa perlu adanya klarifikasi langsung guna menjaga kesucian tradisi mereka.