Kabar gembira bagi warga Kota Makassar yang memiliki kesibukan tinggi di hari kerja. Memasuki bulan terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Makassar resmi membuka layanan khusus pada hari Sabtu dan Minggu sepanjang Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak (WP) yang ingin melakukan konsultasi maupun pelaporan secara langsung sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret mendatang.
Berikut jadwal pelayanan khusus setiap Sabtu dan Minggu selama Bulan Maret 2026 di masing-masing KPP:
•KPP Makassar Utara dari jam 09.00-14.00
•KPP Madya Makassar dari jam 08.00-12.00
•KPP Makassar Selatan dari jam 09.00-14.00
•KPP Makassar Barat dari jam 09.00-13.00
Banyak wajib pajak yang masih menemui kendala teknis saat mengakses aplikasi e-Filing atau merasa bingung dalam pengisian formulir pajak mereka. Dengan adanya layanan di akhir pekan ini, petugas pajak siap memberikan asistensi mendalam bagi masyarakat.
Bagi Anda yang berencana datang, pastikan membawa dokumen pendukung agar proses pelaporan berjalan lancar:
Pihak KPP Makassar juga mengingatkan bahwa pelaporan yang dilakukan lebih awal akan menghindarkan wajib pajak dari potensi jaringan internet yang lambat (down) akibat trafik tinggi di akhir bulan, serta denda keterlambatan sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi yang melewati tenggat 31 Maret.
Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk…
Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi krisis sampah…
Siapa yang bisa menolak kesegaran nanas di siang hari yang terik? Buah bernama latin Ananas…
Kabar membanggakan datang dari SMAN 20 Makassar. Sebanyak 34 siswa dinyatakan lolos masuk Perguruan Tinggi…
Kabar gembira bagi pengguna transportasi publik di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan…