Sosial

Viral Pelajar Shalat di Ruang Karaoke Sementara Temannya Nyanyi, Ini Tanggapan MUI

Video seorang pelajar perempuan sedang menunaikan salat saat teman-temannya bernyanyi di tempat karaoke viral di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau setiap umat Islam agar saling menjaga kondusivitas.

Dalam video berdurasi 11 detik itu, ada dua pelajar perempuan yang memakai seragam berdiri menghadap ke layar. Sambil memegang mik, mereka tampak menyanyikan sebuah lagu.

Saat teman-temannya sedang bernyanyi, ada seorang pelajar yang sedang menunaikan salat. Dia terlihat memakai mukena. Tak diketahui persis asal pelajar tersebut. Belum diketahui pula kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.

Sekretaris Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, pada prinsipnya salat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Salat juga, menurut Niam, bisa dilaksanakan di mana saja asalkan tempatnya suci.

“Salat sah jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Tempat bisa di mana saja, asal suci,” kata Niam saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/12/2019).

Viral Pelajar Salat di Ruang Karaoke Saat Temannya Nyanyi (Foto: Istimewa)

Niam mengatakan setiap muslim yang sudah dewasa memiliki kewajiban untuk menjalankan salat. Menurut Niam, salat merupakan ibadah yang masuk rukun Islam.

“Di mana pun kita berada, salat tetap wajib. Meski dalam kondisi sibuk, misalnya sedang nonton bola, sedang olahraga, sedang rekreasi, atau kegiatan lain, bahkan sedang sakit sekalipun, kita tetap wajib salat. Kecuali kita hilang akal. Atau yang perempuan, sedang haid atau nifas,” ujar dia.

Terkait video viral pelajar yang sedang salat saat teman-temannya karaoke, Niam mengimbau setiap umat Islam agar menjaga kekhusyukan ibadah.

“Masing-masing kita perlu menjaga kondusivitas dan kekhusyukan dalam beribadah,” ujar dia.

When you mau nakal tapi masih inget akhirat

cc:detiknews

Disqus Comments Loading...

Artikel Terbaru

Wujudkan Konektivitas, Pemprov Sulsel Mulai Pengaspalan Jalan Aroepala Makassar Melalui Proyek MYP

Kabar baik bagi warga Kota Makassar dan pengguna jalan lintas Kabupaten Gowa. Pemerintah Provinsi Sulawesi…

3 days yang lalu

​H-2 Minggu Batas Lapor SPT 2026: 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, DJP Ingatkan Sanksi Denda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dalam kepatuhan perpajakan tahun ini. Hingga…

3 days yang lalu

Si Penyintas Tangguh: Mengenal Lebih Dekat Dunia Kecoak

Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…

5 days yang lalu

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Sulsel 10-12 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk…

1 week yang lalu

Makassar Segera Miliki PSEL Senilai Rp3 Triliun, Solusi Sampah Jadi Energi Terbarukan

Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi krisis sampah…

2 weeks yang lalu

Nanas: Si Raja Tropis yang Tak Hanya Segar, Tapi Juga “Sakti” bagi Kesehatan

Siapa yang bisa menolak kesegaran nanas di siang hari yang terik? Buah bernama latin Ananas…

2 weeks yang lalu