BKD Sulsel Tegaskan Belum Ada Keputusan Terkait Rumor Merumahkan Ribuan PPPK

Posted on

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar luas di media sosial dan pesan berantai mengenai rencana “merumahkan” ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

​Kepala BKD Sulsel menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi atau kebijakan yang menetapkan adanya pemberhentian massal terhadap tenaga PPPK. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredam keresahan para pegawai dan memastikan bahwa seluruh proses kepegawaian tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Belum ada keputusan. Evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala dan jika ke depan diperlukan penyesuaian, maka yang terdampak adalah pegawai dengan kinerja rendah,” tegas Erwin Sodding, Kepala BKD Sulsel.

​Poin-Poin Utama Klarifikasi BKD:

  1. ​Status Masih Evaluasi: Pemerintah Provinsi saat ini memang tengah melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja dan pemetaan kebutuhan pegawai, namun hal tersebut tidak serta-merta merujuk pada pemutusan kontrak kerja.
  2. ​Kepatuhan pada Aturan Pusat: Segala kebijakan mengenai masa kontrak dan pengelolaan PPPK merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan teknis dari Kemenpan-RB serta BKN.
  3. ​Imbauan Tetap Tenang: Para pegawai PPPK diminta untuk tetap fokus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik seperti biasa serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berasal dari saluran resmi pemerintah.

Melalui akun resmi media sosialnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa saat ini fokus tetap pada evaluasi kinerja yang dilakukan secara rutin dan profesional.

Diharapkan untuk tetap tenang, fokus bekerja, dan tidak termakan oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Evaluasi adalah bagian dari proses peningkatan mutu layanan publik di Sulawesi Selatan.