Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi menjalani prosesi peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).
Langkah ini diambil Pandji sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi stand-up comedy lamanya yang dinilai menyinggung martabat masyarakat adat Toraja.
Dalam sidang adat yang dihadiri oleh 32 pimpinan pemangku adat (Tongkonan), majelis hakim adat memutuskan bahwa Pandji bersalah karena telah melukai nilai-nilai sakral, khususnya terkait prosesi kematian Rambu Solo’.
Berdasarkan hasil musyawarah para tokoh adat, Pandji dijatuhi sanksi denda berupa:
1 ekor babi
5 ekor ayam
Denda ini bukan sekadar hukuman materiil, melainkan simbol pemulihan keseimbangan sosial dan permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja. Ritual penyembelihan hewan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) sebagai penutup rangkaian prosesi adat.
Persoalan ini bermula saat potongan video dari special show “Mesakke Bangsaku” kembali viral di media sosial. Dalam materi tersebut, Pandji melontarkan candaan mengenai biaya upacara kematian di Toraja yang dianggap sangat mahal hingga membuat masyarakat “miskin”.
Meskipun materi tersebut dibawakan bertahun-tahun lalu, masyarakat adat merasa perlu adanya klarifikasi langsung guna menjaga kesucian tradisi mereka.
Jakarta, – Di tengah tekanan global dan potensi gangguan pasokan pangan dunia, Indonesia justru menunjukkan…
Semangat perjuangan R.A. Kartini kembali bergelora di SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar. Melalui kolaborasi apik…
Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA Negeri 1 Makassar resmi merilis jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru…
Kabar baik bagi warga Kota Makassar dan pengguna jalan lintas Kabupaten Gowa. Pemerintah Provinsi Sulawesi…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dalam kepatuhan perpajakan tahun ini. Hingga…
Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…