Kabar bahwa transaksi luar negeri akan dikenai pajak sempat ramai dan memicu tanda tanya di masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara: kebijakan ini bukan jenis pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
Kabar bahwa transaksi luar negeri akan dikenai pajak sempat ramai dan memicu tanda tanya di masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara: kebijakan ini bukan jenis pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).
Yang dimaksud DJP adalah Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Menurut Inge, ini langkah pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Ia menekankan beberapa hal penting:
Tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN.
Pemungutan lewat SPP-TDLN hanya untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk:
1. Memberi kepastian pajak
2. Mencegah pemungutan ganda
3. Menjaga kesetaraan antara pengusaha lokal dan luar negeri
4. Memastikan penggunaan data berlangsung aman dan sesuai ketentuan
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelumnya, sistem melewati uji di lingkungan sandbox dan masa stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem dan proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antarpihak yang terlibat.
Pada 25 September 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam skema ini, yakni lima bank penerbit dan satu perusahaan fintech.
DJP menyebut kebijakan ini juga memberi manfaat bagi masyarakat berupa kemudahan dan kepastian. Warga tidak perlu lagi mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN yang sebelumnya dilakukan secara mandiri.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan menjalankan langkah strategis berupa pajak transaksi elektronik mulai 9 November 2026, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara. Menurutnya, kebijakan itu akan menyasar bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform jual-beli online seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
#DJP #DirektoratJenderalPajak #PajakIndonesia #Kemenkeu #TransferDana #Remitansi #PPN #EdukasiPajak #KebijakanPajak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kritik dan perbedaan pendapat yang disampaikan secara sah…
Makassar – Tepat di usia ke-111 tahun, PSM Makassar memberi kado spesial bagi para suporternya.…
Kabar baik datang dari dunia layanan kesehatan Sulawesi Selatan. RSUD Haji Makassar terpilih sebagai salah…
Satu tahun setelah dimulai, Sekolah Rakyat kini menjadi bangku belajar bagi lebih dari 44 ribu…
Tepat 80 tahun lalu, 30 Oktober 1946 pukul 00.00, Oeang Republik Indonesia (ORI) mulai berlaku…
Kebutuhan listrik terus naik, tetapi tekanan untuk menurunkan emisi karbon juga makin kuat. Untuk menjawab…