Politik

Komdigi Terbitkan KM 127 dan 128: Kritik yang Sah Tak Otomatis Ditindak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kritik dan perbedaan pendapat yang disampaikan secara sah tidak otomatis menjadi sasaran penindakan di ruang digital. Menurut Kemkomdigi, penanganan konten difokuskan pada disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria tertentu serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Penegasan ini disampaikan bersamaan dengan terbitnya dua aturan baru: Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan Nomor 128 Tahun 2026. Keduanya menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten digital agar batasan dan mekanismenya lebih terperinci.

Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan pembagian peran kedua aturan itu di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026):
KM 127: mengatur batas waktu penanganan konten sebagai bentuk kepastian hukum
KM 128: memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten yang dapat ditindak

Melalui KM 128, Kemkomdigi merinci kriteria konten yang masuk kategori disinformasi dan ujaran kebencian. Menurut Kemkomdigi, penanganan tidak didasarkan semata pada perbedaan pandangan, melainkan pada muatan dan potensi dampak konten. Kriterianya antara lain konten yang:

memuat informasi tidak sesuai fakta
mengandung upaya memecah persatuan
dapat mengakibatkan kerugian
berpotensi memicu konflik sosial
menimbulkan rasa takut

Mediodecci menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Fokus penanganan, katanya, ada pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

Kemkomdigi juga menyatakan penanganan ini tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif.

Lewat kedua aturan tersebut, Kemkomdigi menyatakan ingin memperjelas proses pengawasan konten sekaligus menjaga hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah.

#Komdigi #RegulasiDigital #KebebasanBerpendapat #KritikYangSah #RuangSiberSehat #EtikaBermedsos

Disqus Comments Loading...
Publikasi
Admin Post

Artikel Terbaru

DJP Luruskan Isu SPP-TDLN: Transfer Dana dan Remitansi Tak Otomatis Kena PPN

Kabar bahwa transaksi luar negeri akan dikenai pajak sempat ramai dan memicu tanda tanya di…

37 minutes yang lalu

Ulang Tahun ke-111, PSM Makassar Luncurkan Dua Jersey Spesial dengan Logo Legendaris

Makassar – Tepat di usia ke-111 tahun, PSM Makassar memberi kado spesial bagi para suporternya.…

1 day yang lalu

RSUD Haji Makassar Dilirik Ombudsman RI, Jadi Lokus Penilaian Pelayanan Publik 2026

Kabar baik datang dari dunia layanan kesehatan Sulawesi Selatan. RSUD Haji Makassar terpilih sebagai salah…

1 day yang lalu

Setahun Sekolah Rakyat: 44 Ribu Anak dari Keluarga Kurang Mampu Kini Bersekolah

Satu tahun setelah dimulai, Sekolah Rakyat kini menjadi bangku belajar bagi lebih dari 44 ribu…

4 days yang lalu

80 Tahun Hari Oeang: Akankah Uang Tunai Tergeser QRIS?

Tepat 80 tahun lalu, 30 Oktober 1946 pukul 00.00, Oeang Republik Indonesia (ORI) mulai berlaku…

4 days yang lalu

Campur Hidrogen di PLTG, Amonia di PLTU: Strategi PLN IP Tekan Emisi Listrik

Kebutuhan listrik terus naik, tetapi tekanan untuk menurunkan emisi karbon juga makin kuat. Untuk menjawab…

5 days yang lalu