Jelang 31 Maret, Wajib Pajak di Makassar Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan via Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan sistem inti perpajakan terbaru atau Coretax System. Tahun ini menjadi momentum perdana bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui platform yang lebih modern dan terintegrasi ini.
Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, Coretax menawarkan pengalaman baru yang diklaim jauh lebih ringkas dan meminimalisir kesalahan input data dan berbasis web-mobile sehingga memungkinkan warga Makassar melapor dari mana saja.
Meskipun sistem Coretax memudahkan pelaporan, para wajib pajak di Makassar diimbau untuk tetap memperhatikan batas waktu pelaporan, yakni 31 Maret 2026. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak otoritas pajak setempat menyarankan agar warga segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu, karena akses masuk ke portal Coretax kini sepenuhnya menggunakan NIK. Dengan sistem baru ini, diharapkan antrean fisik di kantor-kantor pajak Makassar bisa berkurang drastis karena semua bisa dilakukan secara digital dengan lebih lancar.
Pengembangan bioenergi tidak hanya menjadi bagian dari transisi energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan…
Kisah hidup Jan Koum menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan finansial dan masa lalu yang kurang…
Amerika Serikat dan China tak hentinya berkompetisi mengembangkan teknologi paling canggih. Di industri semikonduktor, khususnya…
Harga emas turun ke level terendah dalam lebih dari satu bulan pada Senin, setelah lonjakan harga…
Presiden Prabowo dorong negara BRICS manfaatkan ekonomi hijau dan mineral kritis untuk perkuat posisi dalam…
Tingkat pemanfaatan produk asuransi di Indonesia masih sangat minim. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan…