Jelang 31 Maret, Wajib Pajak di Makassar Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan via Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan sistem inti perpajakan terbaru atau Coretax System. Tahun ini menjadi momentum perdana bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui platform yang lebih modern dan terintegrasi ini.
Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, Coretax menawarkan pengalaman baru yang diklaim jauh lebih ringkas dan meminimalisir kesalahan input data dan berbasis web-mobile sehingga memungkinkan warga Makassar melapor dari mana saja.
Meskipun sistem Coretax memudahkan pelaporan, para wajib pajak di Makassar diimbau untuk tetap memperhatikan batas waktu pelaporan, yakni 31 Maret 2026. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak otoritas pajak setempat menyarankan agar warga segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu, karena akses masuk ke portal Coretax kini sepenuhnya menggunakan NIK. Dengan sistem baru ini, diharapkan antrean fisik di kantor-kantor pajak Makassar bisa berkurang drastis karena semua bisa dilakukan secara digital dengan lebih lancar.



