Tips

Perhatikan Hal Ini Saat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Perhatikan Hal Ini Saat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Hingga awal Februari 2026, tercatat sebanyak 1,15 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Jumlah ini mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan yang memanfaatkan sistem administrasi perpajakan baru tersebut untuk tahun pajak 2025.

Sementara itu, 13 juta wajib pajak lainnya tercatat sudah melakukan aktivasi akun di Coretax sebagai langkah awal sebelum melakukan pelaporan.

Berikut hal-hal yang perlu disiapkan untuk WP Orang Pribadi dalam melakukan pelaporan berdasarkan informasi dari Kantor Pajak Makassar:

  1. Aktivasi akun Coretax
  2. Membuat kode otorisasi/ sertifikat elektronik
  3. Dokumen pendukung untuk isi SPT, seperti:
  • Bukti potong pajak dari pemberi kerja
  • Daftar harta dan aset yang dimiliki
  • Daftar utang pada akhir tahun
  • Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  • Rekapitulasi peredaran bruto/ omzet bulanan selama satu tahun pajak, jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas

Hindari calo dalam aktivasi akun coretax. Aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi Coretax DJP dapat dilakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing.

Jangan lupa juga untuk selalu klik tombol “Posting” saat mengisi SPT di Coretax pada bagian induk. Fitur tersebut sangat membantu untuk menarik dan memutakhirkan data secara otomatis, mulai dari daftar harta, utang, susunan keluarga, hingga bukti potong riwayat pembayaran pajak yang sudah terekam di sistem. Jadi proses proses pengisian akan lebih praktis dan minim input manual.

Perlu diingat bahwa data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah tidak dapat dikembalikan secara otomatis (undo). Jika ingin mengembalikan data seperti semula, solusinya cukup hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan, lalu buat konsep baru dan klik kembali tombol Posting SPT.

Sebelum kirim, jangan lupa periksa kembali seluruh isiannya, jika masih ada yang kurang pas, data masih dapat diubah secara manual.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan melalui Coretax, silakan melihat tutorial pengisian SPT di Youtube, membaca buku petunjuk pengisian SPT, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi helpdesk di Kantor Pajak (Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP) terdekat atau melalui panduan lengkap di t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT

Disqus Comments Loading...

Artikel Terbaru

Si Penyintas Tangguh: Mengenal Lebih Dekat Dunia Kecoak

Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…

1 day yang lalu

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Sulsel 10-12 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk…

6 days yang lalu

Makassar Segera Miliki PSEL Senilai Rp3 Triliun, Solusi Sampah Jadi Energi Terbarukan

Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi krisis sampah…

1 week yang lalu

Nanas: Si Raja Tropis yang Tak Hanya Segar, Tapi Juga “Sakti” bagi Kesehatan

Siapa yang bisa menolak kesegaran nanas di siang hari yang terik? Buah bernama latin Ananas…

1 week yang lalu

Prestasi Gemilang! Kelulusan SNBP SMAN 20 Makassar 2026 Meningkat Pesat

Kabar membanggakan datang dari SMAN 20 Makassar. Sebanyak 34 siswa dinyatakan lolos masuk Perguruan Tinggi…

2 weeks yang lalu

Mulai 1 April 2026, Tarif Trans Sulsel Pelajar hingga Lansia Turun Jadi Rp2.000

Kabar gembira bagi pengguna transportasi publik di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan…

2 weeks yang lalu