Menanti Janji “Makassar Tidak Rantasa”: Akankah PSEL Jadi Solusi Akhir di TPA Antang?

Posted on

Bagi warga di Kecamatan Manggala, bau menyengat dan pemandangan gunung sampah setinggi gedung belasan lantai bukan lagi hal asing. Namun, di balik ketabahan itu, tersimpan harapan besar yang mulai menipis.

Dilansir dari Unhas.tv, TPA Antang kini menampung lebih dari 3 juta ton sampah dengan tinggi gundukan mendekati 20 meter. ​Kondisi TPA Antang saat ini sudah mencapai titik jenuh. Dengan luas sekitar 19 hektare, lahan ini dipaksa menampung kiriman 800 hingga 900 ton sampah setiap harinya. Tanpa teknologi pengolahan yang mumpuni, TPA Antang hanyalah sebuah “bom waktu” ekologis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius bagi ketahanan lingkungan kota. Setiap orang di Makassar menghasilkan sampah lebih banyak dari rata-rata nasional yakni bisa mencapai 0,7 sampai 1 kg per orang per hari.

“TPA Antang sudah hampir tidak mampu menampung lagi. Kalau kita biarkan dengan pola lama, kondisinya bisa jauh lebih parah. Karena itu kita menyatakan Makassar darurat sampah,” jelas Helmy.

“Kami perlu gerak cepat. Ini bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi masa depan lingkungan Makassar,” lanjut Helmy.

Ia menegaskan bahwa darurat sampah bukan sekadar status, tetapi panggilan untuk tindakan nyata.

Warga kini menanti realisasi konkret dari Pemerintah Kota Makassar terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digadang-gadang sebagai penyelamat TPA Antang.

Dilansir dari detik.com, Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mengkaji proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) agar dipindahkan ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Appi menegaskan proyek ini tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” kata Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).

Seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif. Seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal meski sebelumnya telah ada kontrak kerja sama.

Appi melanjutkan, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan. Dia meminta agar PSEL tidak dibangun di lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.

Seluruh opsi pun tetap terbuka, termasuk peninjauan lokasi proyek. Namun keputusan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif. Pemkot Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.

“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Appi.

Pemkot Makassar tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman. Seluruh opsi kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian objektif serta aspirasi masyarakat.

“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Appi.

Diketahui, proyek PSEL sempat memicu gelombang protes dari masyarakat setelah direncanakan dibangun di sekitar kawasan permukiman padat penduduk Kecamatan Tamalanrea. Warga khawatir proyek itu berisiko menimbulkan pencemaran udara dan mengancam kesehatan lingkungan sekitar.