Tips

Perhatikan Hal Ini Saat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Perhatikan Hal Ini Saat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Hingga awal Februari 2026, tercatat sebanyak 1,15 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Jumlah ini mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan yang memanfaatkan sistem administrasi perpajakan baru tersebut untuk tahun pajak 2025.

Sementara itu, 13 juta wajib pajak lainnya tercatat sudah melakukan aktivasi akun di Coretax sebagai langkah awal sebelum melakukan pelaporan.

Berikut hal-hal yang perlu disiapkan untuk WP Orang Pribadi dalam melakukan pelaporan berdasarkan informasi dari Kantor Pajak Makassar:

  1. Aktivasi akun Coretax
  2. Membuat kode otorisasi/ sertifikat elektronik
  3. Dokumen pendukung untuk isi SPT, seperti:
  • Bukti potong pajak dari pemberi kerja
  • Daftar harta dan aset yang dimiliki
  • Daftar utang pada akhir tahun
  • Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  • Rekapitulasi peredaran bruto/ omzet bulanan selama satu tahun pajak, jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas

Hindari calo dalam aktivasi akun coretax. Aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi Coretax DJP dapat dilakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing.

Jangan lupa juga untuk selalu klik tombol “Posting” saat mengisi SPT di Coretax pada bagian induk. Fitur tersebut sangat membantu untuk menarik dan memutakhirkan data secara otomatis, mulai dari daftar harta, utang, susunan keluarga, hingga bukti potong riwayat pembayaran pajak yang sudah terekam di sistem. Jadi proses proses pengisian akan lebih praktis dan minim input manual.

Perlu diingat bahwa data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah tidak dapat dikembalikan secara otomatis (undo). Jika ingin mengembalikan data seperti semula, solusinya cukup hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan, lalu buat konsep baru dan klik kembali tombol Posting SPT.

Sebelum kirim, jangan lupa periksa kembali seluruh isiannya, jika masih ada yang kurang pas, data masih dapat diubah secara manual.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan melalui Coretax, silakan melihat tutorial pengisian SPT di Youtube, membaca buku petunjuk pengisian SPT, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi helpdesk di Kantor Pajak (Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP) terdekat atau melalui panduan lengkap di t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT

Disqus Comments Loading...

Artikel Terbaru

Duel Klasik Persebaya vs PSM: Misi Balas Dendam dan Pembuktian Sang Mantan!

Malam ini, kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia akan menyuguhkan laga Big Match penuh gengsi…

15 hours yang lalu

Ubah Sampah Jadi Cuan: Budidaya Maggot Kini Jadi Solusi Ekonomi dan Lingkungan

​Masalah sampah organik yang kerap menumpuk di tempat pembuangan akhir kini mulai menemukan solusi kreatif.…

2 days yang lalu

Peningkatan Curah Hujan Akhir Februari 2026 di Sulsel: Waspada Banjir

Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini dan prospek cuaca…

3 days yang lalu

Persija Jakarta Tekuk PSM Makassar 2-1: Juku Eja Terperangkap dalam Tren Negatif

Persija Jakarta sukses mengamankan tiga poin penuh setelah menundukkan PSM Makassar dengan skor tipis 2-1…

3 days yang lalu

Head to Head Persija Jakarta Vs PSM Makassar: Misi Balas Dendam Macan Kemayoran di JIS

Duel bertajuk Big Match akan tersaji dalam lanjutan pekan ke-22 BRI Super League 2025/2026. Persija…

6 days yang lalu

​Punya Ubi Ungu di Rumah? Bikin Ini Aja untuk Buka atau Sahur: Si Cantik yang Full Power!

Bingung mau mengolah stok ubi ungu di dapur buat menu Ramadhan? Jangan cuma digoreng biasa!…

7 days yang lalu