Waspada Bahaya Kebakaran Selama Libur Lebaran dan Nyepi, Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Khusus

Posted on

Menjelang periode libur panjang Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan keamanan aset daerah. Melalui Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Provinsi Sulsel, Gubernur Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan imbauan pencegahan bahaya kebakaran pada 10 Maret 2026.

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 serta kebijakan internal Pemprov Sulsel mengenai penyesuaian tugas kedinasan yang fleksibel selama masa libur nasional dan cuti bersama.

​Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya kewaspadaan dini, khususnya di lingkup Kantor Gubernur dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat gedung perkantoran akan ditinggalkan dalam waktu yang cukup lama, risiko gangguan teknis seperti korsleting listrik menjadi perhatian utama.

​Dalam edaran tersebut, seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diinstruksikan untuk menjalankan lima langkah preventif:

  • ​Pemeriksaan Ruangan: Wajib melakukan pengecekan menyeluruh di setiap ruang kerja sebelum meninggalkan kantor untuk memulai masa libur.
  • ​Keamanan Kelistrikan: Larangan keras memasang steker atau saklar listrik bertumpuk secara berlebihan pada satu titik guna menghindari panas berlebih yang memicu korsleting.
  • ​Kesiapan Alat Pemadam (APAR): Setiap OPD diwajibkan menyediakan tabung APAR ukuran 3 kg atau 6 kg yang masih aktif (tidak kedaluwarsa) serta melakukan pembaruan (update) rutin setiap tahun.
  • ​Tanggap Darurat: Jika terjadi insiden kebakaran, pengelola gedung diminta segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran di kabupaten/kota masing-masing.
  • ​Perluasan Informasi: Kepala OPD diminta meneruskan imbauan ini hingga ke tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di kabupaten/kota.

    ​Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menikmati masa libur dengan tenang tanpa rasa khawatir akan keamanan fasilitas kantor yang ditinggalkan.