​Gubernur Sulsel Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi Hari Raya: ASN Dilarang Minta THR ke Pengusaha!

Posted on

Menjelang peringatan hari raya keagamaan tahun 2026, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada 8 Maret 2026.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh jajaran birokrasi tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum perayaan besar.

Salah satu poin paling krusial dalam SE tersebut adalah larangan bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.

​”Permintaan hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi dilarang keras karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tulis poin dalam edaran tersebut.

​Selain larangan meminta hadiah, berikut pesan-pesan penting lainnya yang wajib dipatuhi ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan:

  1. ​Wajib Menjadi Teladan: ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
  2. ​Batas Lapor 30 Hari: Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
  3. ​Nasib Bingkisan Makanan: Untuk gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN diinstruksikan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Aksi sosial ini harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

    ​Gubernur juga mengimbau para pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi di lingkup Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara. Jika terdapat oknum yang memaksa meminta hadiah, pihak swasta diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau UPG setempat.

​Bagi masyarakat atau ASN yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya praktik gratifikasi, dapat mengakses kanal resmi berikut:

  1. ​Aplikasi GOL: https://gol.kpk.go.id
  2. ​Layanan Informasi KPK: Telepon 198 atau WhatsApp +62811145575
  3. ​Situs Jaga: https://jaga.id
  4. ​Kantor Fisik: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.