Menjelang peringatan hari raya keagamaan tahun 2026, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada 8 Maret 2026.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh jajaran birokrasi tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum perayaan besar.
Salah satu poin paling krusial dalam SE tersebut adalah larangan bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
”Permintaan hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi dilarang keras karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tulis poin dalam edaran tersebut.
Selain larangan meminta hadiah, berikut pesan-pesan penting lainnya yang wajib dipatuhi ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan:
Bagi masyarakat atau ASN yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya praktik gratifikasi, dapat mengakses kanal resmi berikut:
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan dan kewaspadaan terhadap peningkatan aktivitas virus influenza…
Pengembangan bioenergi tidak hanya menjadi bagian dari transisi energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan…
Kisah hidup Jan Koum menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan finansial dan masa lalu yang kurang…
Amerika Serikat dan China tak hentinya berkompetisi mengembangkan teknologi paling canggih. Di industri semikonduktor, khususnya…
Harga emas turun ke level terendah dalam lebih dari satu bulan pada Senin, setelah lonjakan harga…
Presiden Prabowo dorong negara BRICS manfaatkan ekonomi hijau dan mineral kritis untuk perkuat posisi dalam…