Sulsel

​Gubernur Sulsel Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi Hari Raya: ASN Dilarang Minta THR ke Pengusaha!

Menjelang peringatan hari raya keagamaan tahun 2026, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada 8 Maret 2026.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh jajaran birokrasi tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum perayaan besar.

Salah satu poin paling krusial dalam SE tersebut adalah larangan bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.

​”Permintaan hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi dilarang keras karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tulis poin dalam edaran tersebut.

​Selain larangan meminta hadiah, berikut pesan-pesan penting lainnya yang wajib dipatuhi ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan:

  1. ​Wajib Menjadi Teladan: ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
  2. ​Batas Lapor 30 Hari: Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
  3. ​Nasib Bingkisan Makanan: Untuk gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN diinstruksikan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Aksi sosial ini harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

    ​Gubernur juga mengimbau para pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi di lingkup Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara. Jika terdapat oknum yang memaksa meminta hadiah, pihak swasta diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau UPG setempat.

​Bagi masyarakat atau ASN yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya praktik gratifikasi, dapat mengakses kanal resmi berikut:

  1. ​Aplikasi GOL: https://gol.kpk.go.id
  2. ​Layanan Informasi KPK: Telepon 198 atau WhatsApp +62811145575
  3. ​Situs Jaga: https://jaga.id
  4. ​Kantor Fisik: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Disqus Comments Loading...
Publikasi
Admin Post

Artikel Terbaru

Si Penyintas Tangguh: Mengenal Lebih Dekat Dunia Kecoak

Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…

1 day yang lalu

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Sulsel 10-12 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk…

6 days yang lalu

Makassar Segera Miliki PSEL Senilai Rp3 Triliun, Solusi Sampah Jadi Energi Terbarukan

Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi krisis sampah…

1 week yang lalu

Nanas: Si Raja Tropis yang Tak Hanya Segar, Tapi Juga “Sakti” bagi Kesehatan

Siapa yang bisa menolak kesegaran nanas di siang hari yang terik? Buah bernama latin Ananas…

1 week yang lalu

Prestasi Gemilang! Kelulusan SNBP SMAN 20 Makassar 2026 Meningkat Pesat

Kabar membanggakan datang dari SMAN 20 Makassar. Sebanyak 34 siswa dinyatakan lolos masuk Perguruan Tinggi…

2 weeks yang lalu

Mulai 1 April 2026, Tarif Trans Sulsel Pelajar hingga Lansia Turun Jadi Rp2.000

Kabar gembira bagi pengguna transportasi publik di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan…

2 weeks yang lalu