Sulsel

​Gubernur Sulsel Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi Hari Raya: ASN Dilarang Minta THR ke Pengusaha!

Menjelang peringatan hari raya keagamaan tahun 2026, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada 8 Maret 2026.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh jajaran birokrasi tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum perayaan besar.

Salah satu poin paling krusial dalam SE tersebut adalah larangan bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.

​”Permintaan hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi dilarang keras karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tulis poin dalam edaran tersebut.

​Selain larangan meminta hadiah, berikut pesan-pesan penting lainnya yang wajib dipatuhi ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan:

  1. ​Wajib Menjadi Teladan: ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
  2. ​Batas Lapor 30 Hari: Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
  3. ​Nasib Bingkisan Makanan: Untuk gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN diinstruksikan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Aksi sosial ini harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

    ​Gubernur juga mengimbau para pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi di lingkup Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara. Jika terdapat oknum yang memaksa meminta hadiah, pihak swasta diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau UPG setempat.

​Bagi masyarakat atau ASN yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya praktik gratifikasi, dapat mengakses kanal resmi berikut:

  1. ​Aplikasi GOL: https://gol.kpk.go.id
  2. ​Layanan Informasi KPK: Telepon 198 atau WhatsApp +62811145575
  3. ​Situs Jaga: https://jaga.id
  4. ​Kantor Fisik: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Disqus Comments Loading...
Publikasi
Admin Post

Artikel Terbaru

Di Tengah Ancaman Global, Cadangan Beras RI 5 Juta Ton, DPR Angkat Topi

Jakarta, – Di tengah tekanan global dan potensi gangguan pasokan pangan dunia, Indonesia justru menunjukkan…

1 month yang lalu

Sinergi Orang Tua dan Budaya: Kartini Fest 2026 SMANSA Makassar Berlangsung Meriah

Semangat perjuangan R.A. Kartini kembali bergelora di SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar. Melalui kolaborasi apik…

1 month yang lalu

SMA Negeri 1 Makassar Buka Pendaftaran Siswa Baru 2026, Simak Jadwal dan Jalur Masuknya!

​Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA Negeri 1 Makassar resmi merilis jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru…

1 month yang lalu

Wujudkan Konektivitas, Pemprov Sulsel Mulai Pengaspalan Jalan Aroepala Makassar Melalui Proyek MYP

Kabar baik bagi warga Kota Makassar dan pengguna jalan lintas Kabupaten Gowa. Pemerintah Provinsi Sulawesi…

1 month yang lalu

​H-2 Minggu Batas Lapor SPT 2026: 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, DJP Ingatkan Sanksi Denda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dalam kepatuhan perpajakan tahun ini. Hingga…

1 month yang lalu

Si Penyintas Tangguh: Mengenal Lebih Dekat Dunia Kecoak

Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…

2 months yang lalu