Menjelang peringatan hari raya keagamaan tahun 2026, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada 8 Maret 2026.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh jajaran birokrasi tetap bersih dan berintegritas di tengah momentum perayaan besar.
Salah satu poin paling krusial dalam SE tersebut adalah larangan bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
”Permintaan hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi dilarang keras karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tulis poin dalam edaran tersebut.
Selain larangan meminta hadiah, berikut pesan-pesan penting lainnya yang wajib dipatuhi ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan:
Bagi masyarakat atau ASN yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya praktik gratifikasi, dapat mengakses kanal resmi berikut:
Jakarta, – Di tengah tekanan global dan potensi gangguan pasokan pangan dunia, Indonesia justru menunjukkan…
Semangat perjuangan R.A. Kartini kembali bergelora di SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar. Melalui kolaborasi apik…
Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA Negeri 1 Makassar resmi merilis jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru…
Kabar baik bagi warga Kota Makassar dan pengguna jalan lintas Kabupaten Gowa. Pemerintah Provinsi Sulawesi…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dalam kepatuhan perpajakan tahun ini. Hingga…
Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…