Menjelang periode libur panjang Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan keamanan aset daerah. Melalui Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Provinsi Sulsel, Gubernur Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan imbauan pencegahan bahaya kebakaran pada 10 Maret 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 serta kebijakan internal Pemprov Sulsel mengenai penyesuaian tugas kedinasan yang fleksibel selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya kewaspadaan dini, khususnya di lingkup Kantor Gubernur dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat gedung perkantoran akan ditinggalkan dalam waktu yang cukup lama, risiko gangguan teknis seperti korsleting listrik menjadi perhatian utama.
Dalam edaran tersebut, seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diinstruksikan untuk menjalankan lima langkah preventif:
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan dan kewaspadaan terhadap peningkatan aktivitas virus influenza…
Pengembangan bioenergi tidak hanya menjadi bagian dari transisi energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan…
Kisah hidup Jan Koum menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan finansial dan masa lalu yang kurang…
Amerika Serikat dan China tak hentinya berkompetisi mengembangkan teknologi paling canggih. Di industri semikonduktor, khususnya…
Harga emas turun ke level terendah dalam lebih dari satu bulan pada Senin, setelah lonjakan harga…
Presiden Prabowo dorong negara BRICS manfaatkan ekonomi hijau dan mineral kritis untuk perkuat posisi dalam…