Menjelang periode libur panjang Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan keamanan aset daerah. Melalui Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Provinsi Sulsel, Gubernur Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan imbauan pencegahan bahaya kebakaran pada 10 Maret 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 serta kebijakan internal Pemprov Sulsel mengenai penyesuaian tugas kedinasan yang fleksibel selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya kewaspadaan dini, khususnya di lingkup Kantor Gubernur dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat gedung perkantoran akan ditinggalkan dalam waktu yang cukup lama, risiko gangguan teknis seperti korsleting listrik menjadi perhatian utama.
Dalam edaran tersebut, seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diinstruksikan untuk menjalankan lima langkah preventif:
Kecoak termasuk dalam ordo Blattodea, kelompok serangga yang memiliki lebih dari 4.500 spesies di seluruh…
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk…
Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi krisis sampah…
Siapa yang bisa menolak kesegaran nanas di siang hari yang terik? Buah bernama latin Ananas…
Kabar membanggakan datang dari SMAN 20 Makassar. Sebanyak 34 siswa dinyatakan lolos masuk Perguruan Tinggi…
Kabar gembira bagi pengguna transportasi publik di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan…