Aktivis Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) 1973 sebagai penggagas dari Jurdil 2019. Anggota Jurdil 2019 Rulianti menyatakan lembaganya tercatat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemantau Pemilu 2019 dengan nomor sertifikasi Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019. Ia mengaku mendapatkan akreditasi dari Bawaslu pada 1 April 2019. . Hanya saja, kata Rulianti, lembaganya terdaftar atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Ia mengatakan inisiatif membuat Jurdil 2019 muncul di waktu yang cukup dekat dengan Pemilu 2019. Walhasil, mereka tidak sempat untuk membuat badan hukum resmi dengan nama Jurdil 2019 dan memakai ‘bendera’ bernama PT Prawedanet Aliansi Teknologi. . Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi, serta memperoleh izin dari Bawaslu. Rulianti menyatakan lembaganya sudah memenuhi persyaratan tersebut. Ia mengatakan sumber dana lembaganya berasal dari kantong anggota sendiri. “Kami independen, ini dananya dari relawan dan anggota kami masing-masing,” kata dia.
Berikut adalah alamat wesitnya https://www.jurdil2019.org
Namun, saat ini telah ada tangan-tangan jahil yang telah mengkloning website tersebut menjadi www.jurdil2019.net (website palsu). Jadi masyarakat cerdas tetaplah berhati-hati dalam mencari informasi akurat.