Fenomena

“Jangan Molor”: Said Iqbal Minta Pemerintah Segera Pastikan Aturan UMP 2027

Pembahasan upah minimum 2027 mulai bergulir, tetapi buruh menilai pegangan aturannya belum jelas. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah segera memberi kepastian soal mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.
Pernyataan itu disampaikan Said, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Usulan Buruh
Said mengusulkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional dihitung dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. Ia berpendapat formula ini tetap memakai aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Said, tanpa kepastian aturan, pemerintah daerah tidak punya panduan untuk membahas kenaikan upah minimum 2027. Ketiadaan panduan itu dinilainya membingungkan pekerja dan berpotensi memicu keresahan di daerah. Ia meminta langkah konkret agar pembahasan tidak terus tertunda dan dewan pengupahan daerah bisa menyampaikan rekomendasi tepat waktu.
Tiga Tuntutan Lain
Selain soal regulasi, Said menyoroti beberapa hal:
Dewan Pengupahan Nasional: pemerintah diminta segera menyelesaikan pembentukannya agar kebijakan pengupahan punya landasan kelembagaan yang jelas.
Survei KHL: diperlukan untuk mengetahui pengeluaran riil pekerja, dan hasilnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan kenaikan upah.
Daya beli: kenaikan upah tidak boleh dilihat dari angka nominal saja.

Said menegaskan kenaikan nominal harus dibandingkan dengan perubahan harga barang dan jasa. Ia merujuk rumus sederhana: upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen. Artinya, kenaikan upah baru bermakna jika benar-benar memperbaiki kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Untuk menyampaikan persoalan ini, Said berencana mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah antisipatif sebelum pembahasan di daerah semakin tertunda.

#UMP2027 #KementerianKetenagakerjaan #SektorKetenagakerjaan #KesejahteraanBuruh #PekerjaIndonesia

Disqus Comments Loading...

Artikel Terbaru

Fenomena “AI Rebounding”: Pekerja yang Di-PHK karena AI Dipanggil Kembali

Beberapa waktu terakhir, PHK dengan alasan kecerdasan buatan (AI) menjadi tren di banyak perusahaan. Kini…

3 hours yang lalu

DJP Luruskan Isu SPP-TDLN: Transfer Dana dan Remitansi Tak Otomatis Kena PPN

Kabar bahwa transaksi luar negeri akan dikenai pajak sempat ramai dan memicu tanda tanya di…

23 hours yang lalu

Komdigi Terbitkan KM 127 dan 128: Kritik yang Sah Tak Otomatis Ditindak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kritik dan perbedaan pendapat yang disampaikan secara sah…

23 hours yang lalu

Ulang Tahun ke-111, PSM Makassar Luncurkan Dua Jersey Spesial dengan Logo Legendaris

Makassar – Tepat di usia ke-111 tahun, PSM Makassar memberi kado spesial bagi para suporternya.…

2 days yang lalu

RSUD Haji Makassar Dilirik Ombudsman RI, Jadi Lokus Penilaian Pelayanan Publik 2026

Kabar baik datang dari dunia layanan kesehatan Sulawesi Selatan. RSUD Haji Makassar terpilih sebagai salah…

2 days yang lalu

Setahun Sekolah Rakyat: 44 Ribu Anak dari Keluarga Kurang Mampu Kini Bersekolah

Satu tahun setelah dimulai, Sekolah Rakyat kini menjadi bangku belajar bagi lebih dari 44 ribu…

5 days yang lalu