“Jangan Molor”: Said Iqbal Minta Pemerintah Segera Pastikan Aturan UMP 2027

Posted on

Pembahasan upah minimum 2027 mulai bergulir, tetapi buruh menilai pegangan aturannya belum jelas. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah segera memberi kepastian soal mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.
Pernyataan itu disampaikan Said, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Usulan Buruh
Said mengusulkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional dihitung dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. Ia berpendapat formula ini tetap memakai aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Said, tanpa kepastian aturan, pemerintah daerah tidak punya panduan untuk membahas kenaikan upah minimum 2027. Ketiadaan panduan itu dinilainya membingungkan pekerja dan berpotensi memicu keresahan di daerah. Ia meminta langkah konkret agar pembahasan tidak terus tertunda dan dewan pengupahan daerah bisa menyampaikan rekomendasi tepat waktu.
Tiga Tuntutan Lain
Selain soal regulasi, Said menyoroti beberapa hal:
Dewan Pengupahan Nasional: pemerintah diminta segera menyelesaikan pembentukannya agar kebijakan pengupahan punya landasan kelembagaan yang jelas.
Survei KHL: diperlukan untuk mengetahui pengeluaran riil pekerja, dan hasilnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan kenaikan upah.
Daya beli: kenaikan upah tidak boleh dilihat dari angka nominal saja.

Said menegaskan kenaikan nominal harus dibandingkan dengan perubahan harga barang dan jasa. Ia merujuk rumus sederhana: upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen. Artinya, kenaikan upah baru bermakna jika benar-benar memperbaiki kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Untuk menyampaikan persoalan ini, Said berencana mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah antisipatif sebelum pembahasan di daerah semakin tertunda.

#UMP2027 #KementerianKetenagakerjaan #SektorKetenagakerjaan #KesejahteraanBuruh #PekerjaIndonesia